Bamam Cs Surati PT Palembang, Kecewa Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Divonis Ringan

oleh -84 Dilihat
oleh

KAYUAGUNG, PortalNusantara – Para pelapor kasus ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang.

Para pelapor merasa kecewa atas vonis dalam perkara Nomor 216/Pid.B/2025/PN Kayuagung, dengan terdakwa Ibrahim bin Hasan, yang divonis 10 bulan bersyarat.

Surat keberatan yang ditandatangani para pelapor yakni Bamam, Burhanudin, Muhammad Said dan Ricky Erfanes ini telah dilayangkan pada Rabu 22 Oktober 2025.

Pelapor Bamam didampingi pelapor lainnya mengaku dasar keberatan karena kejahatan pemalsuan dokumen adalah ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: 73 Pejabat OKI Dirolling, Bupati Muchendi Tegaskan ASN Harus Total Melayani Masyarakat

“Pemalsuan dokumen resmi, khususnya ijazah dan surat keterangan pendidikan, yang digunakan untuk memperoleh jabatan publik merupakan tindakan kriminal yang merusak fondasi kepercayaan publik, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” cetus Bamam kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.

Hal ini, kata dia, berpotensi menyebabkan korupsi, nepotisme, dan penyelewengan jabatan.

“Dasar keberatan lainnya lantaran putusan hukuman ringan yang diterima terdakwa Ibrahim bin Hasan tidak sejalan dengan Prinsip Keadilan dan Pencegahan,” kata Bamam.

Bamam juga menegaskan, hukuman percobaan selama 10 bulan penjara tanpa menjalani masa tahanan tidak memberikan efek jera.

Baca Juga: Kapolres OKI Terjunkan 151 Personil Laksanakan Police Hazard/Strong Point di Kayuagung

“Putusan tersebut cenderung memberi sinyal bahwa pemalsuan dokumen yang berdampak luas bisa diabaikan dan tidak mendapatkan sanksi pidana yang setimpal,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Bamam, putusan yang ringan terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat dan sistem hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten OKI.

Selain itu, putusan yang terkesan lunak berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Adanya ketidakadilan ini dapat memperkuat persepsi bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua pihak,” bebernya.

Baca Juga: Pertama di Sumsel, Bupati Muchendi Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan

Bamam juga menilai putusan yang ringan ini menunjukkan bukti bahwa tidak adanya keseriusan dalam menangani tindak pidana yang berimplikasi pada politik dan administrasi publik.

Atas dasar-dasar tersebut di atas, lanjut pelapor, sebagai masyarakat yang perduli atas kepastian hukum di wilayah Pengadilan Negeri Kayuagung, pihaknya memohon kepada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses dan putusan PN Kayuagung atas perkara tersebut.

“Sesuai dengan kewenangannya sebagai pengadilan tingkat banding, kami memohon agar Pengadilan Tinggi dapat melakukan klarifikasi atau pemeriksaan internal terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memutus ringan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap asas imparsialitas, akuntabilitas, dan integritas peradilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Bersenpi di Kebun PT PSM, Ternyata Ini Kasusnya

Dalam surat keberatan ini, Bamam Cs meminta agar Pengadilan Tinggi memberikan arahan atau teguran profesional kepada Majelis Hakim, jika ditemukan kekeliruan nyata atau ketidaktepatan dalam menerapkan norma hukum.

“Kami pelapor dan masyarakat Pematang Panggang OKI memohon bagar laporan masyarakat ini ditanggapi secara profesional dan sesuai dengan asas transparansi peradilan.

Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas lembaga kehakiman terhadap kontrol publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kayuagung, Yoshito Siburian menjelaskan bahwa putusan ini diambil majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Wabup OKI Supriyanto Cek Kerusakan GOR Biduk Kajang, Ini Harapannya

“Terdakwa divonis 10 bulan bersyarat, artinya tidak harus menjalani hukuman penjara.

Namun jika selama masa percobaan 1 tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana lain, maka hukuman itu harus dijalani,” ujarnya.

Yoshito juga menyatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas putusan itu, diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI akan melakukan banding.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi’raj dan Wisuda Alquran di Masjid Agung Sholihin, Ini Pesan Ketua TP PKK OKI

“Sembari menunggu salinan lengkap putusan pengadilan, tim jaksa saat ini sedang menyusun memori banding,” kata Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.