Hanya Karyawan Kategori Ini yang Berhak Menerima THR Sesuai Surat Edaran Menaker

oleh -25 Dilihat
oleh

JAKARTA, PortalNusantara – Para pekerja termasuk karyawan swasta akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran.

Namun demikian, pemerintah masih belum merilis surat edaran terbaru terkait penyaluran THR bagi para pekerja termasuk karyawan swasta di tahun 2025.

Akan tetapi, di tahun sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SE Nomor M/@/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.

Diketahui, bahwa pemberian THR keagamaan bagi para pekerja, termasuk karyawan swasta tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: 12 Menteri Beri Pembekalan Ratusan Kepala Daerah di Hari Kelima Retreat di Magelang

Pemberian THR sendiri merupakan kewajiban dari para pengusaha kepada pekerja termasuk karyawan swasta.

THR bagi para pekerja baik itu buruh atau karyawan swasta wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan atau pengusaha dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan.

Apabila berpatokan dengan penyaluran THR di tahun sebelumnya, dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maka THR harus dicairkan paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga disebutkan beberapa kategori karyawan swasta yang berkah menerima THR H-7 sebelum lebaran.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi’raj dan Wisuda Alquran di Masjid Agung Sholihin, Ini Pesan Ketua TP PKK OKI

Beberapa kategori karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan sesuai dengan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 antara lain:

– Pekerja/Buruh termasuk karyawan swasta minimal masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

– Pekerja/Buruh termasuk karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Dimana besaran THR yang diberikan kepada karyawan swasta nominalnya berbeda, tergantung masa kerja.

Baca Juga: Wabup OKI Supriyanto Cek Kerusakan GOR Biduk Kajang, Ini Harapannya

Apabila karyawan swasta telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut atau lebih maka THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan.

THR (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan) = (masa kerja 12) x upah 1 bulan.

Terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta di tahun 2025 apakah skema penyaluran akan berubah atau sama seperti penyaluran di tahun sebelumnya, akan ditentukan melalui Surat Edaran Menaker terbaru yang akan segera diterbitkan.

Baca Juga: Hadiri Pengundian Tabungan Pesirah, Wabup OKI Sampaikan Pesan Ini

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menaker mengenai kategori karyawan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.