Polisi Tangkap Pria Bersenpi di Kebun PT PSM, Ternyata Ini Kasusnya

oleh -46 Dilihat
oleh
Pelaku pengancaman dengan senjata api rakitan ditangkap Satreskrim Polres OKI
Pelaku pengancaman dengan senjata api rakitan ditangkap Satreskrim Polres OKI

KAYUAGUNG, PORTALNUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an RP, tengah berbincang dengan mandor PT PSM.

Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil.

Baca Juga: Cek Jembatan Rusak, Bupati OKI Pastikan Akses Transportasi Berjalan Baik

Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi.

Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, “Idak nak bayar utang lagi kau!”

Setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: KEREN! Menteri LHK Resmikan Desa Mandiri Peduli Gambut di OKI

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan SH, segera bergerak ke lokasi.
Tim melakukan pengintaian di pos jalan poros PT PSM.

Tidak lama kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat.

Anggota Opsnal langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm dan1 (satu) buah senjata tajam.

Baca Juga: Kapolres OKI Terjunkan 151 Personil Laksanakan Police Hazard/Strong Point di Kayuagung

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rio Trisno menyampaikan bahwa Polres OKI akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana.

Khususnya yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan.

Baca Juga: Pemkab OKI Gerak Cepat Akomodir Visi Misi Pemimpin Baru Ke RKPD 2026

Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan senjata api ilegal,” ungkap IPTU Rio Trisno.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.