Subhan Ismail Tolak Verifikasi Lahan Plasma PT DGS, Layangkan Surat Keberatan ke Pemda OKI

oleh -28 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

KAYUAGUNG, PortalNusantara.co – Tokoh masyarakat Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Subhan Ismail menolak dilakukannya verifikasi lahan plasma PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS) di Desa Pulu Beruang, Kecamatan Tulung Selapan.

Penolakan ini terkuak setelah mantan anggota DPRD OKI tersebut melayangkan surat sanggahan atau keberkahan kepada Pemerintah Kabupaten OKI yang ditujukan kepada Sekda OKI serta sejumlah OPD, Jumat 28 Agustus 2026.

Dalam surat sanggahan tersebut, Subhan Ismail sebagai pemilik lahan menolak lahan yang dikuasainya dijadikan lokasi plasma masyarakat oleh PT DGS.

“Tanah yang saya miliki dan kuasai ini berada di dalam HGU PT Dinamika Graha Sarana, dasarnya lengkap dan kita juga pernah melakukan pengecekan lahan tersebut ke Dinas Pertanahan OKI tahun 2024 lalu,” ungkap Subhan Ismail, Selasa 1 September 2026.

Oleh karena itu, lanjut Subhan, dirinya merasa keberatan apabila lahan tersebut dimasukkan, diverifikasi, ditetapkan, atau diproses sebagai lahan milik/garapan calon peserta plasma pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas status serta haknya atas lahan dimaksud.

“Sebagai dasar sanggahan, saya mencatat adanya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan/penetapan calon peserta plasma, yaitu:
1. Surat Permohonan Verifikasi Status Lahan Plasma oleh PT Dinamika Graha
Sarana tanggal 6 Juli 2026.
2. Surat Permohonan Penetapan Calon Peserta Petani Plasma Desa Pulu Beruang oleh Camat Tulung Selapan tanggal 28 Januari 2026.
3. Surat Pernyataan tanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pulu Beruang Supriadi, Ketua Tim Desa Suhaidi, dan Ketua BPD Albin Syah,” beber Subhan.

Selain dokumen-dokumen tersebut, sebagai data pendukung atas sanggahan dan keberatan ini, pihaknya turut melampirkan dokumen yang berkaitan langsung dengan status dan posisi lahan yang menjadi objek keberatan, yaitu:

Pertama, surat dari Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berkaitan dengan status/hasil pengecekan lahan.

Kedua, lembar peta lokasi yang menunjukkan lokasi lahan yang menjadi objek sanggahan.

Ketiga yakni Surat Permohonan Pengukuran lahan sebagai dokumen pendukung untuk memastikan letak, batas, dan posisi lahan secara objektif.

“Dokumen-dokumen pendukung tersebut kami sampaikan agar proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang dapat diperiksa dan dikonfirmasi di lapangan. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status, letak, batas,
maupun pihak yang berkepentingan atas lahan dimaksud,” terangnya.

Subhan juga meminta agar untuk sementara waktu tidak dilakukan kegiatan dalam bentuk apa pun, baik itu menggunakan, menguasai, menggarap, memanfaatkan, mengalihkan, menyerahkan, atau melakukan aktivitas lainnya pada lahan yang menjadi objek keberatan tersebut.

Termasuk kegiatan yang berkaitan dengan program plasma, sampai terdapat penyelesaian dan kejelasan mengenai status serta hak atas
lahan tersebut dengannya selaku pihak yang menguasai/memiliki dan mengajukan keberatan atas lahan dimaksud.

Menanggapi permasalahan tersebut, Sekda OKI Ir H Asmar Wijaya mengatakan pihaknya akan memproses dan meneliti berkas yang telah dilayangkan ke Pemkab OKI.

“Kalau sudah masuk ke Pemkab nanti akan diproses, akan diteliti dan dipelajari dinas terkait sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.